sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cukai MBDK Ditargetkan Berlaku Semester II-2027, Berapa Besaran Tarifnya?

Economics editor Anggie Ariesta
09/10/2026 13:36 WIB
DJBC Kemenkeu menargetkan penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dapat mulai dieksekusi pada semester II-2027.
Cukai MBDK Ditargetkan Berlaku Semester II-2027, Berapa Besaran Tarifnya? (Foto Istimewa)
Cukai MBDK Ditargetkan Berlaku Semester II-2027, Berapa Besaran Tarifnya? (Foto Istimewa)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menargetkan penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dapat mulai dieksekusi pada semester II-2027. Saat ini, pemerintah tengah merampungkan penyusunan kerangka regulasi pendukung.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan, rencana eksekusi cukai MBDK telah masuk dalam penafsiran potensi penerimaan negara pada Undang-Undang APBN 2027 dengan patokan target penerimaan sebesar Rp1,7 triliun.

"Di UU APBN 2027 memang sudah disebutkan bahwa akan dikenakan cukai untuk MBDK. Besarannya sekitar Rp1,7 triliun," ujar Djaka dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Meski target penerimaan telah dipatok, Djaka menegaskan, pemerintah masih memerlukan penuntasan aturan pelaksana sebelum kebijakan tersebut resmi diterapkan secara efektif di lapangan.

"Untuk pemberlakuannya, kita sedang mempersiapkan aturan-aturannya dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester II-2027," kata Djaka.

Mengenai besaran tarif cukai MBDK yang akan dibebankan kepada industri, pemerintah menyatakan belum mengambil keputusan final. 

Djaka menyebutkan, formulasi serta besaran skema tarif saat ini masih dikaji dan dibahas bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement