sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cuma yang Vaksin Dua Kali yang Bisa ke Tempat Publik, Berlaku di Mal hingga RS 

Economics editor Azfar Muhammad
16/01/2022 19:07 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan memperketat persyaratan  untuk masuk ke sejumlah tempat publik. 
Cuma yang Vaksin Dua Kali yang Bisa ke Tempat Publik, Berlaku di Mal hingga RS  (Dok.MNC Media)
Cuma yang Vaksin Dua Kali yang Bisa ke Tempat Publik, Berlaku di Mal hingga RS  (Dok.MNC Media)

“Perlu kami sampaikan, sampai saat ini Kasus Kematian Omicron Masih Terjaga, meski terjadi peningkatan cukup signifikan namun sampai saat ini belum ada angka kematian,” urainya. 

Meski demikian, Menko Luhut menyampaikan berkaca dari kasus di Negara lain Omicron sangat menyebar dengan cepat.

“Kami juga memprediksi bahwa kenaikan kasus tertinggi di DKI Jakarta. Jika semua tidak hati-hati  dan kita bertanggung jawab atasatas  diri kita sendiri,” tandasnya.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement