Cuma yang Vaksin Dua Kali yang Bisa ke Tempat Publik, Berlaku di Mal hingga RS

IDXChannel — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan memperketat persyaratan untuk masuk ke sejumlah tempat publik.
Menko Luhut mengatakan hanya yang sudah dilakukan program vaksin dua kali dapat masuk ke sejumlah tempat publik termasuk mal, kantor, rumah sakit dan sejumlah fasilitas lain.
“Kedepan, Hanya yang sudah vaksin dua kali yang dapat beraktivitas di tempat publik saya ulangi hanya yang sudah vaksin dosis kedua,” kata Menko Luhut dalam evaluasi PPKM, Minggu (16/1/2022).
Dengan demikian, Menko Luhut menghimbau bagi masyarakat yang belum melanjutkan dosis kedua dihimbau untuk segera menyelesaikan vaksin lanjutannya.
“Bagi teman-teman yang ada berapa juta belum baksin dua kali di jawa bali segera melakukan ini dan terus akan kami dorong program vaksinasinya,”urainya.
Menko Luhut mengaku belum ada yang meninggal di Indonesia yang meninggalkan akibat kasus Varian Omicron.