sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cuma yang Vaksin Dua Kali yang Bisa ke Tempat Publik, Berlaku di Mal hingga RS 

Economics editor Azfar Muhammad
16/01/2022 19:07 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan memperketat persyaratan  untuk masuk ke sejumlah tempat publik. 
Cuma yang Vaksin Dua Kali yang Bisa ke Tempat Publik, Berlaku di Mal hingga RS  (Dok.MNC Media)
Cuma yang Vaksin Dua Kali yang Bisa ke Tempat Publik, Berlaku di Mal hingga RS  (Dok.MNC Media)

IDXChannel — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan memperketat persyaratan  untuk masuk ke sejumlah tempat publik

Menko Luhut mengatakan hanya yang sudah dilakukan program vaksin  dua kali dapat masuk ke sejumlah tempat publik termasuk mal, kantor, rumah sakit dan sejumlah fasilitas lain. 

“Kedepan, Hanya yang sudah vaksin dua kali yang dapat beraktivitas di tempat publik saya ulangi hanya yang sudah vaksin dosis kedua,” kata Menko Luhut dalam evaluasi PPKM, Minggu (16/1/2022). 

Dengan demikian, Menko Luhut menghimbau bagi masyarakat yang belum melanjutkan dosis kedua dihimbau untuk segera menyelesaikan vaksin lanjutannya.

“Bagi teman-teman yang ada berapa juta belum baksin dua kali di jawa bali segera melakukan ini dan terus akan kami dorong program vaksinasinya,”urainya.

Menko Luhut mengaku belum ada yang meninggal di Indonesia yang meninggalkan akibat kasus Varian Omicron.  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement