Selain itu, Danang juga menyesalkan, dalam menetapkan kebijakan ini, pengusaha tidak diajak duduk bersama. Padahal, pihak yang paling terdampak dari kebijakan tersebut adalah pengusaha.
Sebagai informasi, Penetapan libur Hari Raya Idul Adha tersebut tertuang dalam perubahan kedua atas keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
(SLF)