IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan penerimaan suap yang diperoleh oleh mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhanapessy dalam perizinan pembangunan retail gerai Alfamidi yang berada di Kota Ambon Tahun 2020.
Kali ini, KPK kembali memeriksa sejumlah petinggi di Alfamidi untuk melakukan proses penyelidikan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut.
Dua saksi yang diperiksa pada Jumat (26/8/2022) yakni, Suantopo PO selaku Direktur PT Midi Utama Indonesia Tbk, dan Lilik Setiabudi selaku Property Development Director PT Midi Utama Indonesia, Tbk.
"Kedua saksi hadir dan dilakukan pendalaman melalui pengetahuan para saksi tersebut, antara terkait dengan rekomendasi dan persetujuan untuk dilakukannya pembangunan cabang retail Alfamidi di Kota Ambon," jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memeriksa tiga petinggi PT Midi Utama sebagai saksi. PT Midi Utama merupakan perusahaan yang menaungi gerai swalayan atau minimarket Alfamidi.