sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dana Rp1,1 M Dipakai untuk Dugem, Bawaslu: Oknum Sudah Dipecat, Uang Dikembalikan 

Economics editor Irfan Maulana/MPI
08/09/2022 10:55 WIB
Pegawai Bawaslu Kota Depok berinisial SR yang mengunakan dana hibah telah diberhentikan sejak April 2022 lalu.
Dana Rp1,1 M Dipakai untuk Dugem, Bawaslu: Oknum Sudah Dipecat, Uang Dikembalikan  (Dok.MNC)
Dana Rp1,1 M Dipakai untuk Dugem, Bawaslu: Oknum Sudah Dipecat, Uang Dikembalikan  (Dok.MNC)

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menemukan adanya dana Hibah Bawaslu Kota Depok Pemilu dari Pemerintah Kota Depok sebesar Rp 1,1 miliar yang disalahgunakan. Dari penelusurannya, Kejari Kota Depok menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi yakni Dugem

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement