sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Danantara Rombak Skema Remunerasi BUMN, Komisaris Tak Lagi Terima Tantiem 

Economics editor Desi Angriani
01/08/2025 17:07 WIB
Hal ini sejalan dengan prinsip praktik terbaik global yang menyatakan bahwa posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan.
Danantara Rombak Skema Remunerasi BUMN, Komisaris Tak Lagi Terima Tantiem (Foto:
Danantara Rombak Skema Remunerasi BUMN, Komisaris Tak Lagi Terima Tantiem (Foto:

"Komisaris masih akan menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya," tutur dia.

Adapun struktur baru mengadopsi praktik terbaik global yang menetapkan sistem pendapatan tetap dan tidak mengenal kompensasi variabel berbasis laba untuk posisi komisaris.

Prinsip serupa juga tercantum dalam OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises, yang menekankan pentingnya pendapatan tetap untuk menjaga independensi pengawasan.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025, penyesuaian tantiem akan mulai diimplementasikan untuk tahun buku 2025, untuk seluruh BUMN portofolio dibawah BPI Danantara.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement