Berdasarkan keterangan tertulis Danantara pada Juni 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan komitmen penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menopang skema kewajiban penjaminan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Skema pembiayaan awal yang disalurkan melalui pinjaman perbankan Himbara tersebut didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026. Regulasi ini memanfaatkan alokasi Dana Desa guna menjaga keberlanjutan operasional serta infrastruktur koperasi di tingkat desa, di mana pembayaran kewajiban penjaminan tahap pertama oleh pemerintah dijadwalkan mulai berjalan pada September 2026. (Febrina Ratna Iskana)