Sebelumnya Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Aturan tersebut diatur oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
“Dengan Mengoptimalkan penggunaan aplikasi tracing Peduli Lindungi, PCR atau Antigen, dan karantina itu juga termasuk hal yang sebenarnya sudah disosialisasikan oleh pemerintah dan pelaku penerbangan saya rasa sudah menyesuaikan,” tutup dia. (TYO)