"Saya punya data, berdasarkan e-Alokasi tahun 2023 itu sebesar 7.856.951 ton. Sementara berdasarkan anggaran kontrak DIPA antara Pupuk Indonesia dan Kementan jumlahnya 6.680.286, mana yang benar? Siapa yang harus menjawab?" ujar Sudin saat rapat kerja bersama Kementan, Rabu (30/8/2023).
Kementan, lanjut Sudin, segera menyelesaikan persoalan tersebut. Sebab, saat ini terjadi kelangkaan pupuk di sejumlah daerah.
"Ini terjadi kurang lebih selisih 1,176 juta ton, mau diapakan oleh pabrik pupuk. Apa di pending atau mau dijual non subsidi atau apa? Jangan digantung masalah ini," katanya.
"Karena saya ingatkan ya, saya ingatkan sekali lagi, ini harus jelas, sampai kapan ini akan diubah atau menjadikan pupuk non subsidi," lanjut dia.