Dengan diterimanya pengunduran diri tersebut, maka susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini adalah sebagai berikut:
Presiden Komisaris
Muhamad Chatib Basri
Komisaris
Vivek Sood
David R. Dean
Dato’ Mohd Izzaddin bin Idris
Hans Wijayasuriya
Komisaris Independen
​​Yasmin Stamboel Wirjawan
​​​​​Muliadi Rahardja
Julianto Sidarto
Selain itu, dalam RUPST ini juga menyetujui Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan berupa penambahan bidang usaha berdasarkan hasil Studi Kelayakan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka Perubahan Kegiatan Usaha berupa penambahan bidang usaha dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha tersebut.
(SANDY)