“Toko saya ada embel-embel merek tertentu. Itu bagaimana nanti? Kalau harus beli kios baru itu saya tidak sanggup karena mahal,” katanya.
Bagi usaha kecil warung sederhana sepertinya, Ade mengaku rokok adalah salah satu produk yang menjadi tulang punggung kiosnya.
Reklame rokok merek tertentu juga dipasang sebagai sarana informasi ketersediaan produk. Tanpa reklame, dia mengatakan para pembeli tidak akan mengunjungi kiosnya karena menganggap warungnya tidak menjual produk yang diinginkan.
Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Tutum Rahanta mengatakan kebijakan tersebut kurang tepat dan tidak beralasan.
Kebijakan tersebut seolah memperlakukan produk IHT sebagai barang ilegal. “Padahal sebelum ini juga sudah sangat dibatasi dan kami semua patuh. Semua sudah ada aturan perdagangannya termasuk kewajiban seperti pajak yang kami patuhi,” katanya Tutum.