IDXChannel - Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Rokok dinilai makin menambah tekanan bagi Industri Hasil Tembakau (IHT) dan juga industri retail secara garis besar.
Sebab seruan yang diteken pada 9 Juni 2021 tersebut meminta seluruh pengelola gedung Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pembinaan terhadap pemberlakukan kawasan larangan rokok. Salah satu poin utamanya adalah tidak memasang reklame dan display rokok, termasuk juga memajang kemasan produk rokok di tempat berniaga.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo) Joko Setiyanto mengatakan seruan ini akan berdampak pada sektor perdagangan eceran kecil seperti di pasar tradisional dan warung kelontong.
"Rokok sendiri, merupakan salah satu komoditas utama dalam perdagangan di layer ini," ujarnya Kamis (23/9/2021). Menurut Joko, kebijakan ini justru mengabaikan upaya percepatan pemulihan ekonomi masyarakat yang terpukul oleh pandemi Covid-19.
Salah satu pemilik kios sederhana di kawasan Palmerah, Jakarta Barat Ade Sutisna cukup khawatir akan razia reklame rokok. Sebab, kios yang dimilikinya merupakan sponsor dari sebuah merek rokok yang memberikannya sebuah bangunan sederhana untuk berjualan.