IDXChannel - Pemerintah Kota Bandung bakal menertibkan peraturan wali kota (perwal) untuk mengatur mobilitas warganya di ruang publik.
Dalam perwal itu akan diatur bahwa warga wajib telah melakukan vaksin booster. "Kami akan segera terbitkan perwalnya, semoga sore ini bisa segera terbit dan besok bisa efektif. Sehingga ada payung hukumnya untuk kewajiban vaksin booster di ruang publik," jelas Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Rabu (6/7/2022).
Dengan aturan ini, dia berharap pencapaian vaksinasi booster bisa mencapai 50 persen. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 yang saat ini cenderung terus mengalami kenaikan. Walaupun kasus harian masih pada angka 50 orang.
"Nanti warga yang bepergian ke ruang publik harus menunjukkan Aplikasi Peduli Lindungi bahwa dia telah di booster. Kita akan kolaborasi dengan semua instansi dan lembaga untuk melakukan pengawasan seperti TNI, Polri, aparat kewilayahan, dan lainnya, " jelas dia.
Diakui dia, soal vaksinasi, Yana berharap bisa diakselerasi agar perlindungan kepada masyarakat semakin optimal. "PPKM masih level satu di Kota Bandung. Soal vaksinasi terjadi kelambatan. Pada 35 persen ini sulit naik, mungkin orang sudah percaya diri dengan situasi sekarang," ujarnya.