“Tetapi wisata boleh dilakukan pada zona non-merah itupun hanya bagi warga lokal saja, dengan protokol kesehatan yang ketat dan diawasi oleh Satgas Covid-19. Untuk masuk tempat wisata harus ada surat bebas Covid hasil Rapid Antigen yang berlaku satu hari dan swab test yang berlaku tiga hari,” terang Ade.
Kemudian, lanjut Ade, setelah masa larangan mudik pun, kami tetap lakukan pengetatan, yang mau menginap di hotel itu dipersiapkan surat-suratnya. Bagi yang sudah ada surat vaksin, tidak perlu pakai surat rapid Antigen atau tes swab.
"Selama libur lebaran ini, Tim gabungan tni/polri, Satpol PP, Dishub, Dinkes termasuk Dinas Pariwisata, dan lain-lain akan terus memantau kondisi di lapangan," pungkasnya. (TYO)