"Selain itu, cidera janji juga tidak dapat ditentukan secara sepihak. Harus ada kesepakatan mengenai cidera janji/wanprestasi yang ditentukan oleh kedua belah pihak atau atas dasar upaya hukum (gugatan) yang menyatakan bahwa salah satu pihak telah melakukan wanprestasi," tuturnya. (TYO)
Advertisement
Debt Collector Bikin Resah Lagi, Gadis 15 Tahun Dipukul Pakai Helm
Gadis 15 tahun diduga menjadi korban penganiayaan kelompok debt collector di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Debt Collector Bikin Resah Lagi, Gadis 15 Tahun Dipukul Pakai Helm. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement