sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Debt Collector Bikin Resah Lagi, Gadis 15 Tahun Dipukul Pakai Helm

Economics editor Astra Bonardo
25/06/2021 14:11 WIB
Gadis 15 tahun diduga menjadi korban penganiayaan kelompok debt collector di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Debt Collector Bikin Resah Lagi, Gadis 15 Tahun Dipukul Pakai Helm. (Foto: MNC Media)
Debt Collector Bikin Resah Lagi, Gadis 15 Tahun Dipukul Pakai Helm. (Foto: MNC Media)

Undang-Undang Nomor 42/1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memberikan kewenangan kepada kreditur untuk melakukan upaya paksa atau mengambil benda yang menjadi objek jaminan fidusia secara paksa dari tangan debitur tanpa bantuan pihak berwenang seperti pengadilan atau kepolisian.

"Jika terjadi upaya penyitaan paksa terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia maka kriditur bisa melaporkan tindakan tersebut kepada kepolisian, bisa berupa peraporan pelanggaran pasal perlakuan tidak menyenangkan atau pasal perampasan," tuturnya.

Apalagi, kata Rivky, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019 yang membahas tentang eksekusi jaminan fidusia. Di mana, Mahkamah Konstitusi memberikan putusan dengan memberi penafsiran terhadap frasa kekuatan eksekutorial dan frasa sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta frasa cidera janji dalam Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Jaminan Fidusia.

"Dalam putusan MK itu, eksekusi jaminan fidusia dilakukan saat adanya kesepakatan mengenai cidera janji dan kerelaan debitur untuk menyerahkan benda yang menjadi objek fidusia,"jelas dia.

Apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela, maka prosedur eksekusi jaminan fidusia dilakukan sama dengan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu dengan mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement