IDXChannel - Perusahaan media sosial Twitter resmi melayangkan gugatan terhadap Elon Musk ke pengadilan. Langkah hukum ini mereka lakukan agar CEO Tesla tersebut tetap menjalankan proses pembelian senilai USD44 miliar atau setara dengan Rp659,12 triliun (Rp14.980 per USD).
Dilansir oleh CNN Business, Rabu (13/7/2022), gugatan tersebut sudah didaftarkan melalui the Delaware Court of Chancery pada Selasa wajtu setemoat, tidak beberapa lama setelah Muck meyampaikan kepada kuasa hukum Twitter soal keinginannya untuk menarik diri dari kesepakatan pembelian perusahaan.
Dalam surat tersebut, sang kuasa hukum menyebut Twitter teleha melanggar beberap ketentuan dari kesepakatan yang diberikan, di mana mereka menuding emiten teknologi berkode TWTR ini menahan data yang diminta Musk untuk mengevaluasi jumlah bot dan akun spam di platform.
Tak terima, tim hukum Twitter membalas dalam sebuah surat pada Senin kemarin dengan menyebut pernyataan Musk adalah "tidak valid dan salah," sekaligus menuduh Musk telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian dan menuntutnya agar melanjutkan kesepakatan pembelian.
Dalam delik aduan yang diajukan pada Selasa kemarin, pengacara Twitter berusaha untuk mencegah Musk melakukan sejumlah pelanggaran lebih lanjut dari perjanjian, dan tetap memaksakan penyempurnaan merger karena dinilai sudah memenuhi beberapa kemajuan.