"Pada April 2022, Elon Musk menandatangani perjanjian merger yang mengikat dengan Twitter, berjanji untuk menggunakan upaya terbaiknya untuk menyelesaikan kesepakatan," demikian isi gugatan ke Pengadilan Delaware tersebut.
"Sekarang, kurang dari tiga bulan kemudian, Musk menolak untuk menghormati kewajibannya kepada Twitter dan pemegang sahamnya karena kesepakatan yang dia tandatangani tidak lagi melayani kepentingan pribadinya."
Tak lama setelah berita gugatan diajukan, Musk mentweet, "Oh ironi lol." Namun dia tidak memberikan komentar apapun terkait penyataan tersebut.
Kini, keduanya bersiap untuk saling berhadapan di meja hijau dengan proses yang cukup panjang untuk menentukan apakah Musk dihukum untuk tetap melanjutkan kesepakatan, atau membayar senilai USD1 miliar atau setara dengan Rp14,98 triliun. (TYO)