IDXChannel - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengingatkan agar seluruh Pabrik Gula (PG) membeli gula kristal putih produksi petani tebu rakyat sesuai dengan harga yang berlaku di tingkat petani saat itu. Komitmen tersebut perlu tetap dijaga, terutama ketika harga yang terbentuk saat lelang berada di atas harga ketentuan minimal yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Rp 11.500 (harga beli minimal yang ditetapkan pemerintah) itu harga minimal. Tidak boleh di bawah itu. Tapi kalau nanti (harga) lelangnya Rp12.000, ya harus dibeli Rp 12.000. Kenapa demikian, agar kesejahteraan petani membaik. (Kemampuan) Produksi itu pasti ikut kalau kesejahteraan petani membaik," ujar Arief, saat mengunjungi Pabrik Gula (PG) Krebet Baru, di Malang, Sabtu 928/5/2022).
Dengan kesejahteraan petani yang baik, Arief meyakini hal itu dapat menjamin ketersediaan pasokan gula yang memadai di level hulu. Dengan begitu, otomatis harga jual di pasaran juga diharapkan bisa lebih stabil.
Menurut Arief, upaya menjaga stabilitas harga tersebut tidak hanya perlu dilakukan di tingkat petani saja, melainkan juga di tingkat konsumen, yaitu di harga Rp 13.500 per kilogram.
Hal ini sesuai dengan amanah Presiden Joko Widodo agar harga du hulu dan hilir dapat dijaga keseimbangannya demi mengoptimalkan produk pangan domestik.