Perubahan lainnya, di RPP KEN yang baru adalah tingkat pertumbuhan ekonominya menyesuaikan Pasca-COVID, yaitu 4-5% serta penyetaraan energi nuklir dengan Energi Baru Terbarukan (EBT).
"Nuklir di dalam RPP KEN eksisting itu merupakan pilihan terakhir. Di dalam pembaruan KEN ini setara dengan energi baru terbarukan lainnya. Jadi, tidak ada lagi kata-kata menjadi pilihan yang terakhir," ujar Djoko.
Kebijakan Energi Nasional disusun agar pembangunan energi dapat terlaksana dengan baik terpadu dengan sektor lainnya dengan mempertimbangkan perubahan lingkungan strategis baik di tingkat nasional, regional dan global.
"Tujuan utama KEN sendiri adalah untuk menciptakan keamanan pasokan energi (energy security of supply) nasional secara berkelanjutan dan pemanfaatan energi secara efisien," pungkasnya.
(FRI)