Penjualan aset obligasi yang besar tetap bertahan di Triwulan-III 2022 meskipun bank sentral negara berkembang, termasuk BI, telah menaikkan suku bunga acuannya.
BI sendiri hingga Oktober 2022 telah menaikkan suku bunga sebesar 125 basis poin (bps). Untuk mengurangi arus modal keluar yang besar pada sisa kuartal 2022, BI dinilai perlu menjaga stabilitas nilai rupiah dengan mengikuti sikap selangkah di depan.
"Secara bersamaan, Pemerintah Indonesia dapat menyiapkan langkah-langkah pelengkap untuk menjaga kondisi makroekonomi, khususnya pertumbuhan ekonomi, di tengah prospek ekonomi global yang suram pada 2023," tulis riset tersebut. (NIA)
Penulis: Ahmad Dwiantoro