"Untuk iPhone, sebagian produksinya dari China. Jadi produk iPhone yang kita gunakan di Indonesia, made in-nya, made-in China," kata Huda.
Dengan begitu, iPhone dan produk Apple lainnya tidak termasuk dalam daftar barang yang mendapatkan fasilitas bea masuk 0 persen ke Indonesia. Selain itu, produk-produk tersebut tetap harus memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang berlaku.
Di sisi lain, Huda mengingatkan industri lokal dapat terkena imbas negatif dari kondisi ini jika belum mampu bersaing dengan produk impor yang masuk dengan harga lebih murah.
"Jika industri kita sudah memproduksi barang serupa namun belum siap bersaing, maka akan terkena efek negatif. Persaingan akan semakin ketat dan produksi dalam negeri bisa kalah," kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)