Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tanggapan atau pernyataan resmi yang dirilis oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait isu ini.
"Belum, belum, enggak ada hari ini," ujarnya.
Sebagai informasi, Perry Warjiyo secara resmi memutuskan mundur dari kursi Gubernur BI terhitung sejak Sabtu (25/7/2026) dan telah menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pihak BI mengonfirmasi bahwa langkah tersebut diambil secara sukarela atas alasan pribadi.
Menindaklanjuti hal itu, Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 26 Juli 2026 resmi menunjuk Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara.
Penetapan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf a dan Pasal 50 ayat (2) UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah terakhir melalui UU No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). (Febrina Ratna Iskana)