- Aksi pemblokiran oleh Kominfo ini juga tidak bersifat permanen, artinyam Kominfo akan membuka kembali sistem elektronik tersebut jika telah melakukan proses pendaftaran sistem elektroniknya.
- Pihaknya berupaya mengirimkan surat kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PES), operator Sistem Elektronik terpopuler pada 22 Juli 2022, yang memuat kewajiban PSE untuk segera mendaftar dalam waktu 5 hari kerja. dari 25 Juli 2022 lalu.
- Pemblokiran dilakukan berdasarkan pantauan Direktotrat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, terhadap 100 sistem elektronik dengan jumlah unregistered traffic tertinggi.
- Kominfo berkomitmen untuk melindungi pengguna konsumen dan melindungi data pribadi pengguna agar ruang digital dapat digunakan secara aman dan produktif. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Kementerian atau lembaga terkait pengoperasian PSE bagi konsumen. (SNP)