IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) sejak Sabtu (30/7/2022) melakukan pemblokiran terhadap sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Salah satu PSE yang terdampak pemblokiran adalah Paypal. Pengamat teknologi dan ekonomi digital Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan, pemblokiran tersebut merupakan langkah yang tepat guna menunjukkan kedaulatan digital.
"Sekarang memang waktunya menunjukkan kedaulatan digital," ungkap Heru kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (1/8/2022).
Menurutnya semua harus taat terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk semua situs dan aplikasi asing.
"Semua harus patuh dan comply terhadap aturan. Termasuk aplikasi asing," ujarnya. Namun, Heru berharap pemerintah melalui Kominfo bisa memberikan penjelasan baik kepada masyarakat maupun kepada PSE asing mengapa pendaftaran PSE perlu dilakukan.