3. Meningkatkan kepastian teknis pemerintah di bidang digital melalui uji coba sebelum implementasi secara luas serta pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), komputasi awan, dan keamanan siber secara produktif dan aman.
4. Meningkatkan kepastian regulasi. Hal ini melalui konsultasi yang bermakna, panduan implementasi yang jelas, masa transisi yang memadai, dan koordinasi pusat-daerah.
5. Memosisikan pemerintah sebagai mitra investasi jangka panjang. Ini dilakukan melalui BKPM, dan memperkuat mekanisme penanganan kendala dan eskalasi.
6. Memperluas transfer pengetahuan dan penguatan kapasitas lokal melalui kemitraan komersial dan penyelarasan persyaratan TKDN dengan kapasitas industri dalam negeri.
7. Menyeimbangkan stabilitas cadangan devisa dan fleksibilitas reinvestasi. Hal ini melalui evaluasi kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang melibatkan pemerintah, industri, dan perbankan.