Kasus tersebut pun menjerat Direktur Operasi II Waskita Karya periode 2018-2022, Bambang Rianto. Di mana, pada Desember tahun lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Bambang sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan.
Bambang juga menjabat sebagai Komisaris Utama Waskita Beton Precast, anak susah yang juga pernah menjalani proses hukum berupa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Namun, akhirnya perusahaan berhasil memperoleh homologasi atau kesepakatan damai dengan kreditur.
(DES)