IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan peraturan baru terkait disiplin para Pegawai Negeri Sipil. Salah satunya memberikan sanki lebih berat kepada atasan PNS yang melakukan pelanggaran disiplin tapi tidak melakukan tindakan apapun.
Hal tersebut tertuang dalam PP No.94/2021 tentang Disiplin PNS. Salah satunya adalah pemberian sanksi bagi atasan yang mendiamkan atau tidak mengambil tindakan terhadap PNS yang melanggar disiplin.
“Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi hukuman disiplin dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat,” katanya dikutip dari keterangan persnya, Minggu (19/9/2021).
Bahkan bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum tidak menjatuhkan hukuman kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan tidak menjatuhkan sanksi yang sesuai aturan akan dijatuhi sanksi yang lebih berat.
“Sebelumnya dalam PP 53/2010 hanya dijatuhi hukuman disiplin yang sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin,” ungkapnya.