sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diamkan PNS Langgar Disiplin, Atasan Terancam Sanksi Pemotongan Tunjangan hingga Turun Jabatan

Economics editor Dita Angga Rusiana
19/09/2021 17:08 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan peraturan baru terkait disiplin para Pegawai Negeri Sipil.
Diamkan PNS Langgar Disiplin, Atasan Terancam Sanksi Pemotongan Tunjangan hingga Turun Jabatan (FOTO: MNC Media)
Diamkan PNS Langgar Disiplin, Atasan Terancam Sanksi Pemotongan Tunjangan hingga Turun Jabatan (FOTO: MNC Media)

Seperti diketahui pada pasal 8 PP 94/2021 disebutkan tingkatan dan jenis hukuman disiplin. Dimana tingkat hukuman disiplin terbagi menjadi tiga, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.
Sanksi disiplin ringan jenis hukumannya terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis. 

Untuk sanksi disiplin sedang hukuman yang diberikan adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen  yang terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.

Sementara hukuman disiplin berat juga terbagi tiga. Diantaranya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Lalu  pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Kemudian, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement