IDXChannel - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bakal melelang dua kapal Tentara Nasional Indonesia milik Angkatan Laut (TNI AL). Kondisi barang tersebut sudah rusak berat dan dinilai tidak efisien jika diperbaiki.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan kapal yang akan dilelang yaitu eks KRI Teluk Mandar-514 dan KRI Teluk Penyu-513 yang dibeli pada tahun 1979. Dua kapal saat itu dibeli senilai Rp 243 miliar.
"Kedua kapal sudah dalam kondisi rusak berat, tidak aman dan tidak efisien sehingga penghapusan 2 kapal KRI tidak mengganggu tugas TNI AL. Sesuai UU 1/2004 dan Pasal 55 ayat (1) PP 27/2014 jo PP 28/2020 maka pemindahtanganan/penjualan memerlukan persetujuan DPR," kata Sri Mulyani dalam unggahannya di Instagram, Jumat (28/1/2022).
Senada yang sama, Direktur Barang Milik Negara DJKN Kemenkeu, Encep Sudarwan mengatakan lelang ini sudah disetujui oleh Dewa Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kemarin kan sudah di rapat DPR sudah disetujui, sekadar pengetahuan kalau di atas 100 miliar itu harus persetujuan DPR. 100 miliar itu nilai perolehannya ya. Jadi contoh, kenapa ini dilelang, ya kapal itu kan sebenarnya sudah rusak. Dulu perolehannya di atas 100 miliar, jadi kalau mau dihapuskan melalui lelang harus izin DPR," katanya