"Jadi ini perilaku masyarakat kita," sambung Tongam..
Tongam menegaskan ketika masyarakat terjebak dalam hal ini mengalami kerugian dari adanya investasi ilegal, pemerintah tidak bisa memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang mengalami kerugian
"Pemerintah tidak menanggung kerugian dampak dari investasi ilegal, karena tidak ada dasar hukumnya, dan ini pada dasarnya memang tidak pernah ada pengembalian 100% dari kerugian," sambung Tongam.
Tongam menambahkan ada dua metode untuk mengecek terlebih dahulu ketika menemu ajakan investasi, rumus yang diberikan adalah 2 L, Legal dan Logic. Dua hal itu penting untuk dianalisis terlebih dahulu ketika menemui ajakan tawaran investasi. (TYO)