Menurutnya, malam hari adalah puncak kunjungan para pengunjung (peak hour) bagi pusat perbelanjaan dan restoran.
“Dampak PPKM Darurat masih akan terus dirasakan meski pemberlakuan PPKM Darurat sudah berakhir. Yang berlokasi di wilayah level 3 meskipun tentunya masih akan memberatkan dikarenakan baru boleh beroperasi hanya dengan kapasitas 25% saja dan hanya boleh buka sampai dengan jam 17.00 saja,” tandasnya. (NDA)