sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dicecar DPR Soal Kasus Kebocoran Data, Ini Jawaban Menkominfo 

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
07/09/2022 16:14 WIB
Menkominfo RI Johnny G. Plate dicecar oleh sebagian besar anggota Komisi I DPR RI terkait tiga kasus kebocoran data.
Dicecar DPR Soal Kasus Kebocoran Data, Ini Jawaban Menkominfo  (Dok.MNC)
Dicecar DPR Soal Kasus Kebocoran Data, Ini Jawaban Menkominfo  (Dok.MNC)

IDXChannel - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G. Plate dicecar oleh sebagian besar anggota Komisi I DPR RI terkait tiga kasus kebocoran data yang terjadi dalam rentang waktu berdekatan dalam Rapat Kerja di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Awalnya Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan bertanya terkait berbagai kasus kebocoran data yang sering terjadi menunjukkan ada persoalan serius terkait keamanan data pemerintah atas serangan cyber.

"Serangan kebocoran data. Data bridge tiga kali dalam sebulan itu sudah keterlaluan. Ini menjadi lampu merah bagi kita semua. Pemerintah harus mencari solusi bagaimana kita menjaga data yang ada tetap aman," ujar Nico Siahaan.

Meskipun RUU Perlindungan Data Pribadi akan segera disahkan oleh pemerintah dan DPR RI dalam waktu dekat, ia meminta ada keseriusan dari Kemkominfo dan lembaga instansi terkait dengan berbagai kasus pencurian data pribadi warga.

Kemudian terkait Pusat Data Nasional (PDN) tahun 2024 direncanakan akan selesai di Bekasi dan Batam, Nico mempertanyakan metode bagaimana pemerintah menjaga data pribadi dan menggunakan apa.

"Karena 1,3 miliar data SIM card yang bocor kemarin, data PLN, data Indihome. Terlalu hebat kemampuan para penerobos sehingga mereka bisa menerobos lembaga publik," ungkapnya.

Sementara itu anggota Komisi I DPR lainnya Nurul Arifin juga membahas soal tiga mega kasus bocor 1,3 miliar kartu SIM bocor British Forum atas nama akun Bjorka.

"Ada 26 juta pelanggan kebocoran Indihome pada 21 Agustus 2022. Kemudian ada 17 juta data pelanggan PLN diperjualbelikan di situs online. Kok bisa kebobolan terus, tidak mungkin kalau tidak ada orang dalam," kata Nurul Arifin dengan nada heran.

Menurutnya Kemkominfo dan instansi terkait harus segera berbenah dan melakukan penelusuran mengapa berbagai kasus pembobolan data terus terjadi.

"Saya tidak tahu apakah orang dalam terkait penyelenggara sistem elektronik, seharusnya bisa diidentifikasi. Ini sangat memalukan. BSSN perlu melakukan investigasi struktur data atas kebocoran data. Rendahnya tingkat kesadaran PSE terhadap banyaknya muncul serangan cyber," tambah Nurul Arifin.

15 anggota fraksi Komisi I DPR lainnya juga bertanya kurang lebih hal serupa meskipun adapula yang menanyakan terkait isu-isu berkaitan dengan kewenangan Kemkominfo RI lainnya.

Menjawab berbagai pertanyaan anggota Komisi I DPR RI tersebut, Johnny G. Plate menyebutkan pihaknya selalu melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga di dalam rangka penanganan atas serangan cyber.

"Namun demikian Kominfo hanya bisa bekerja di payung hukum yang tersedia dan aturan yang tersedia tidak bisa bekerja melampaui kewenangan apalagi menabrak tupoksi lembaga atau institusi lainnya," ujar Johnny.

Ia mengungkapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, terhadap semua serangan cyber leading sektor dan domain penting tugas pokok dan fungsi bukanlah di Kementerian Kominfo.

"Terhadap semua serangan cyber atas ruang digital kita menjadi domain teknis Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sehingga semua pertanyaan tadi yang disampaikan dalam kaitan dengan serangan cyber ya kami tentu tidak bisa menjawab untuk dan atas nama BSSN," kata Johnny.

Menkominfo menjelaskan tugas-tugas kominfo yang terkait dengan serangan cyber adalah dalam kaitan dengan memastikan compliance Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

"Apabila tidak komplain dengan aturan mereka diberikan sanksi, untuk meneliti compliance-nya maka tentu kami melakukan audit yang dalam hal ini kewenangan-kewenangan itu masih terbatas di dalam hukum yang ada," ungkapnya.

Johnny berharap aturan teknis yang membantu dalam mengatasi berbagai celah regulasi yang mengatur dan menjaga keamanan data pemerintah maupun masyarakat nantinya tertuang dalam RUU PDP yang akan disahkan.

"Dalam undang-undang PDP akan memberikan tambahan model-model sanksi yang diberikan. Namun karena semakin gencar dan semakin intensitasnya serangan cyber di dalam ruang digital kita kami tentu sepenuhnya memberikan dukungan untuk peningkatan peralatan, kemampuan teknis (SDM), kemampuan sistem yang ada di BSSN," terang Johnny.

Ia berharap dengan berbagai hal yang mendukung kegiatan tersebut maka pemerintah bisa dengan segera dan dapat dengan cepat menjaga dan mendampingi Penyelenggara Sistem Elektronik agar terhindar dari serangan-serangan cyber atau mampu mengatasi serangan-serangan cyber.

"Kami telah memberikan rekomendasi dan disampaikan secara terbuka di ruang publik untuk menjaga ruang cyber yang bersih kita perlu memastikan teknologi enkripsi dari penyelenggaraan sistem elektronik yang mempunyai sistem-sistem elektronik agar selalu canggih," jelas Johnny. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement