sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diduga Hilangkan Barang Bukti, Polisi Selidiki Transaksi Indra Kenz di Turki

Economics editor Puteranegara
17/03/2022 16:38 WIB
Indra kenz dituding tidak kooperatif karena mencoba menghilangkan barang bukti di Turki.
Indra kenz dituding tidak kooperatif karena mencoba menghilangkan barang bukti di Turki. (Foto: MNC Media)
Indra kenz dituding tidak kooperatif karena mencoba menghilangkan barang bukti di Turki. (Foto: MNC Media)

"Dia semuanya disembunyikan, mulai dari bukti HP, komputer, rekening, kemudian kegiatan dia, semua disembunyikan dan itu kan hak tersangka," ujar Whisnu.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. 

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement