IDXChannel - Diduga terlibat dengan aplikasi binary option Binomo, Vanessa Khong dan sang ayah Rudiyanto Pei telah ditetapkan sebagai tersangka. Usai diperiksa, mereka langsung menjalani penahanan di Mabes Polri pada Senin (18/4/2022).
Direktur Penyidikan Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, kekasih dan calon mertua Indra Kenz itu dikenakan pasal pencucian uang.
"Pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," ucap Whisnu.
Whisnu menjelaskan, dengan disangkakan pasal tersebut, keduanya terancam mendapatkan hukuman kurungan badan selama lima tahun.
"Dan denda paling banyak Rp1 Miliar," tuturnya menambahkan.
Sebelumnya, Whisnu mengatakan, keduanya menjalani pemeriksaan hingga pukul 23.00 WIB. Setelah pemeriksaan, keduanya dilakukan penahanan.