Badan Bank Tanah sendiri merupakan badan khusus yang mengelola tanah serta berfungsi untuk melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah. Terbentuknya Badan Bank Tanah ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria.
Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto menjelaskan, Bank Tanah yang ditugaskan untuk mengatasi masalah harga tanah yang tinggi, ketersediaan tanah pemerintah yang terbatas, dan terjadinya urban spawling yang berakibat pada tidak terkendalinya alih fungsi lahan dan perkembangan kota yang tidak efisien.
Perolehan Bank Tanah, yaitu tanah hasil penetapan pemerintah dan tanah dari pihak lain. Bank Tanah dapat melakukan pengadaan tanah dengan mekanisme tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.
"Kemudian, pendistribusian oleh Bank Tanah kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi sosial dan keagamaan, serta masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," kata Himawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/12/2021).
Selain itu pada tahun 2022 Sofyan Djalil juga melanjutkan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) maka setiap bidang tanah yang dimiliki seseorang wajib memiliki sertipikat tanah. Bakan tanah wakaf pun diwajibkan untuk memiliki sertipikat tanah.