sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diizinkan MUI, Kemenag Ajak Warga Tak Ragukan Vaksin AstraZeneca

Economics editor Fahreza Rizky
23/03/2021 08:38 WIB
MUI dan Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin darurat penggunaan vaksin AstraZeneca.
Diizinkan MUI, Kemenag Ajak Warga Tak Ragukan Vaksin AstraZeneca. (Foto: MNC Media)
Diizinkan MUI, Kemenag Ajak Warga Tak Ragukan Vaksin AstraZeneca. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin darurat penggunaan vaksin AstraZeneca. Hal ini membuat Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi, mengimbau masyarakat Indonesia tidak ragu menggunakan vaksin AstraZeneca.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak ragu menggunakan vaksin AstraZeneca karena hal tersebut sudah mendapat fatwa dari MUI dan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EAU) terhadap penggunaan vaksin Covid-19 dari AstraZeneca di Indonesia dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," kata Zainut melalui keterangan tertulis, Selasa (23/3/2021).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu meminta masyarakat tidak menjadikan polemik masalah adanya perbedaan pendapat fatwa tentang kehalalan vaksin AstraZaneca, karena baik yang memfatwakan halal maupun yang tidak berkesimpulan vaksin tersebut boleh digunakan karena ada unsur kedaruratan dan kebutuhan syar'i yang mendesak yaitu mengatasi pandemi Covid 19 yang sudah banyak menelan korban jiwa manusia.

"Dalam ajaran agama menjaga keselamatan jiwa manusia itu harus lebih diutamakan dan didahulukan," terangnya.

Dengan program vaksinasi diharapkan dapat mencapai kekebalan kolektif (herd immunity) sehingga dapat menekan laju penyebaran Covid-19 dan masyarakat selamat dari bahaya virus Corona. Pemerintah telah menargetkan herd immuity bisa tercapai pada Maret 2022.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement