sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dilarang Angkut Penumpang 6-17 Mei, Ini Tanggapan Sriwijaya Air

Economics editor Oktiani Endarwati
10/04/2021 09:37 WIB
Pemerintah melarang seluruh moda transportasi umum untuk beroperasi pada 6-17 Mei 2021 sebagai bentuk larangan mudik kepada masyarakat.
Dilarang Angkut Penumpang 6-17 Mei, Ini Tanggapan Sriwijaya Air
Dilarang Angkut Penumpang 6-17 Mei, Ini Tanggapan Sriwijaya Air

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia melarang seluruh perjalanan, termasuk lewat jalur udara, selama periode mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Hal ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement