Seperti diketahui, pemerintah Indonesia melarang seluruh perjalanan, termasuk lewat jalur udara, selama periode mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Hal ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. (RAMA)