sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dilarang Angkut Penumpang 6-17 Mei, Ini Tanggapan Sriwijaya Air

Economics editor Oktiani Endarwati
10/04/2021 09:37 WIB
Pemerintah melarang seluruh moda transportasi umum untuk beroperasi pada 6-17 Mei 2021 sebagai bentuk larangan mudik kepada masyarakat.
Dilarang Angkut Penumpang 6-17 Mei, Ini Tanggapan Sriwijaya Air
Dilarang Angkut Penumpang 6-17 Mei, Ini Tanggapan Sriwijaya Air

IDXChannel - Pemerintah melarang seluruh moda transportasi umum untuk beroperasi pada 6-17 Mei 2021 sebagai bentuk larangan mudik kepada masyarakat. Sriwijaya Air Group akan mematuhi ketentuan pemerintah terkait kebijakan Larangan Mudik Lebaran 2021.

Direktur Niaga Sriwijaya Air Group Henoch Rudi Iwanudin mengatakan, pihaknya dapat memahami bahwa pertimbangan pemerintah dalam menetapkan larangan tersebut bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat pergerakan orang antar daerah yang masif.

"Indikasi akan munculnya larangan ini sudah terlihat dari beberapa kebijakan sebelumnya, seperti peniadaan libur panjang Idul Fitri dan lainnya," ujarnya, Sabtu(10/4/2021).

Meski begitu, dia mengaku tidak dapat dipungkiri bahwa larangan mudik ini merupakan hal yang sangat memberatkan bagi industri transportasi pada umumnya. Untuk itu Sriwijaya Air Group telah menyiapkan beberapa strategi guna mengantisipasi hilangnya potensi revenue selama masa mudik Lebaran 2021 ini

"Selain itu kami juga berharap agar Pemerintah dapat memberikan perhatian kepada industri transportasi nasional yang terdampak akibat keputusan larangan mudik tersebut," tuturnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement