Zulhas menegaskan apabila TikTok Shop ingin menjadi e-commerce maka aplikasi harus dipisahkan dari media sosial dan mengurus perizinan sebagai e-commerce.
"Jadi silahkan saja kalau mau bikin media sosial saja silahkan, mau bikin sosial commerce kan, mau ikut e-commerce silahkan, silahkan saja. Tapi tidak bisa satu dikuasai oleh satu orang (aplikasi). Itu yang kita tata, kita atur," pungkasnya. (NIA)