sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dilarang Keliling, Takbiran di Masjid Maksimal 10 Persen dari Kapasitas

Economics editor Dita Angga Rusiana
11/05/2021 16:45 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan ada hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum pelaksanaan salat Ied.
Dilarang Keliling, Takbiran di Masjid Maksimal 10 Persen dari Kapasitas. (Foto: MNC Media)
Dilarang Keliling, Takbiran di Masjid Maksimal 10 Persen dari Kapasitas. (Foto: MNC Media)

“Mempersiapkan tenaga pengawas penerapan protokol kesehatan,” tuturnya.

Sementara itu terkait pembagian zakat, infaq, sedekah dilakukan melalui lembaga resmi. Seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan lembaga amil zakat lainnya.

“Hal ini untuk mencegah kerumunan dan meminimalisir kontak fisik yang dapat meningkatkan penularan,” pungkasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement