IDXChannel - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan ada hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum pelaksanaan salat Ied pada lebaran kali ini. Salah satunya adalah berkaitan dengan kegiatan takbiran.
Dia menegaskan takbiran keliling dilarang. Sedangkan ada pembatasan maksimal terhadap kapasitas masjid untuk melaksanakan takbiran.
“Pelaksanana takbiran dilakukan terbatas hanya dengan maksimal 10% kapasitas masjid. Dan kegiatan takbiran keliling ditiadakan,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (11/5/2021).
Sebelum pelaksanaan salat Ied, panitia wajib mencari tahu informasi status zonasi RT di domisili masing-masing kepada satgas daerah di posko desa/kelurahan.
Hal ini mengingat salat Ied hanya diperbolehkan untuk wilayah berzona kuning dan hijau. Sementara zona merah dan oranye dilarang.