sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dilarang Mudik, Ini 18 Titik Penyekatan yang Dijaga Polisi di Jabodetabek

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
14/04/2021 12:30 WIB
Meksipun demikian, akan ada update titik yang disekati menjelang 6 Mei 2021.
Ilustrasi mudik. (Foto: MNC Media)
Ilustrasi mudik. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pihak kepolisian dan stakeholder terkait akan menerapkan larangan dan razia (penyekatan) arus mudik pada 6-17 Mei 2021 tidak hanya untuk kendaraan roda empat (mobil) dan lebih (truk), tapi juga untuk kendaraan roda dua (sepeda motor).

"Ada 18 titik, tapi titik-titik ini akan di update lagi menjelang tanggal 6 Mei," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (14/4/2021) ketika dikonfirmasi awak media.

Berikut ini 18 titik penyekatan di wilayah Jabodetabek:

Polres Kota Tangerang:
1. Lippo Karawaci
2. Batu Ceper
3. Jatiuwung
4. Ciledug
5. Kebon Nanas

Polres Tangsel:
1. Puspitek 
2. Bitung

Polres Depok:
1. Cibinong, Jati jajar 
2. Jl. Raya Bambu Kuning

Polres Bekasi Kota:
1. Sumber Arta 
2. Patung Garuda 
3. Bantar Gebang

Polres Bekasi Kabupaten:
1. Cibarusah 
2. Kedung waringin
3. Setu
4. Pebayuran

Dalam Tol:
1. Tol Cikarang Barat 
2. Tol Bitung / Cikupa

Ia menyebutkan 18 jalur tikus untuk arus mudik kerap dimanfaatkan pemudik untuk keluar dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi perhatian kepolisian dan stakeholder terkait."Selain itu ada jalur tikus, penyekatan juga di lakukan Polda Metro Jaya di jalan arteri, jalan tol dan terminal," tambah Sambodo Purnomo Yogo.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik baik melalui moda darat, laut, dan udara dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement