IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di bidang pasar modal melakukan pemasaran, promosi, atau iklan terhadap produk dan layanan jasa keuangan yang berasal dari luar negeri.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana mengatakan, hal tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat maupun investor dalam negeri. Sebab produk tersebut tidak memiliki payung hukum yang sah di Indonesia.
"Kita tidak tahu apakah produk itu sudah ada payung hukumnya di negara asal, sementara di Indonesia sudah dipastikan tidak ada payung hukumnya," ujar Tini dalam Power Breakfast IDXChannel, Jumat (22/7/2022).
Adapun produk investasi asing yang dilarang iklan dan pemasarannya oleh OJK adalah efek yang diterbitkan oleh entitas luar negeri seperti aset kripto dan emas digital.
"Jadi emas, dan kripto bukan bagian dari efek, otomatis turunannya pun di pasar modal masih dilarang saat ini," kata Tini.