sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dilarang OJK, Pelaku Usaha Masih Pasarkan Produk Efek Luar Negeri

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
22/07/2022 11:41 WIB
OJK melarang Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di bidang pasar modal melakukan pemasaran, promosi, atau iklan terhadap produk efek luar negeri.
Dilarang OJK, Pelaku Usaha Masih Pasarkan Produk Efek Luar Negeri (Foto: MNC Media)
Dilarang OJK, Pelaku Usaha Masih Pasarkan Produk Efek Luar Negeri (Foto: MNC Media)

Meski demikian, Tini mengungkapkan saat ini telah masih menemukan platform aplikasi yang menjual produk-produk tersebut. Akan tetapi pemasarannya melalui digabungkan sekaligus dengan penjualan aset yang legal seperti saham dan Reksadana.

"Dari beberapa temuan para agen penjual menggunakan aplikasi yang sama dengan menjual produk legal di pasar modal," kata Tini.

"Dengan menggunakan aplikasi yang sama, mereka juga menggunakan sebagai jual beli atau bertransaksi produk yang masih dilarang di pasar modal Indonesia," sambungnya.

Tini menegaskan bahwa saat ini Indonesia masih melarang untuk pemasaran produk-produk efek luar negeri. Bahkan ketiga produk tersebut dipasarkan melalui aplikasi resmi berizin OJK, produk tersebut harus dipisahkan.

"Teman teman sudah mendeteksi dan melarang produk-produk yang tidak legal di pasarkan melalui aps tersebut dan harus dipisahkan, dan pelakunya juga dilarang melakukan itu," pungkasnya.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement