“Pada dasarnya mutasi antar instansi dimungkinkan, jika ada organisasi atau instansi baru membutuhkan SDM, akan ditawarkan ke instansi lain untuk mengisi pos-pos yang ada,” jelasnya.
Namun, jika kebutuhan pegawai masih belum juga terpenuhi, maka bisa dilakukan dengan cara rekruitmen dengan pengajuan formasi ASN. Namun, proses rekrutmen ini tidak bisa dilakukan pada tahun ini melainkan di periode berikutnya.
“Jika dirasa masih kurang maka bisa dipenuhi dengan mengajukan formasi ASN,” ucapnya. (TYO)