Namun jika tidak ada jabatan yang membutuhkan kompetensi para ASN terdampak peleburan maka harus menunggu hingga ada posisi yang tepat. Hal ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2017 tentang Manajemen ASN.
“Nah kalau itu memang ada waktu tunggu. Itu misalnya tidak ada lowongan jabatan, itu bisa. Ada uang tunggu itu,” ujarnya.
Dalam PP 11/2017 pasal 241 disebutkan dalam hal terdapat ASN yang tidak dapat disalurkan dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja l0 tahun akan diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun jika ada ASN tidak dapat disalurkan pada instansi lain belum mencapai usia 50 tahun dan masa kerja kurang dari l0 tahun maka akan diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun. Lalu jika sampai dengan masa tunggu 5 tahun ASN tidak dapat disalurkan maka akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu ASN belum berusia 50 tahun, jaminan pensiun akan mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun. (TYO)