IDXChannel - pemerintah telah memutuskan untuk melebur dua kementerian menjadi satu, yakni Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemristek Dikti) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Lalu bagaimana nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) usai peleburan?
Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, mengatakan pegawai di instansi tersebut, yakni Kemenristek Dikti tetap berstatus sebagai ASN.
“Dampak ke pegawai ya statusnya dia masih tetap ASN,” katanya, Jumat (16/4/2021).
Sementara itu berkaitan dengan penempatan para ASN Kemenristek, Paryono mengatakan akan disesuaikan dengan lowongan yang ada. Jika memang kompetensi ASN tersebut dibutuhkan maka bisa ditempatkan dalam struktur baru.
“Kemudian kalau mengenai jabatan. Kalau ada lowongan jabatan ya dia bisa diangkat dalam jabatan di struktur baru itu sesuai dengan kompetensinya. Kalau misalnya yang terdampak 10 ASN dan nanti jabatan yang membutuhkan kompetensinya juga 10 maka tidak masalah,” ungkapnya.
Namun jika tidak ada jabatan yang membutuhkan kompetensi para ASN terdampak peleburan maka harus menunggu hingga ada posisi yang tepat. Hal ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2017 tentang Manajemen ASN.
“Nah kalau itu memang ada waktu tunggu. Itu misalnya tidak ada lowongan jabatan, itu bisa. Ada uang tunggu itu,” ujarnya.
Dalam PP 11/2017 pasal 241 disebutkan dalam hal terdapat ASN yang tidak dapat disalurkan dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja l0 tahun akan diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun jika ada ASN tidak dapat disalurkan pada instansi lain belum mencapai usia 50 tahun dan masa kerja kurang dari l0 tahun maka akan diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun. Lalu jika sampai dengan masa tunggu 5 tahun ASN tidak dapat disalurkan maka akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu ASN belum berusia 50 tahun, jaminan pensiun akan mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun. (TYO)