Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan masyarakat wajib menggunakan KTP untuk bisa membeli minyak goreng curah.
"Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP," terang Airlangga. Ia mengatakan kebijakan ini sengaja diterapkan agar penyaluran minyak goreng curah sesuai kuota dan tepat sasaran.
(IND)